Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama PPKM Darurat, Garuda Indonesia Akan Sesuaikan Layanan Operasional Penerbangannya

Selama masa PPKM Darurat ini persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara diperketat dan harus menunjukkan kartu vaksinasi.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selama PPKM Darurat, Garuda Indonesia Akan Sesuaikan Layanan Operasional Penerbangannya
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian kebijakan layanan operasional penerbangan mulai 3-20 Juli 2021, menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, di tengah penerapan PPKM Darurat ini tentunya Garuda Indonesia berupaya untuk senantiasa hadir memberikan layanan penerbangan terbaik.

"Layanan penerbangan yang baik tersebut tidak hanya dari langkah optimalisasi penerapan protokol kesehatan secara komprehensif, tetapi menghadirkan berbagai added value layanan penerbangan sehat," kata Irfan dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: PP Muhammadiyah Respon Pelarangan Salat Idul Adha di Masjid pada Wilayah Zona Merah Covid-19

Irfan juga menyebutkan, upaya menghadirkan layanan penerbangan yang sehat dihadirkan melalui penyediaan fasilitas vaksinasi Covid-19 di terminal 3 Soetta dan optimalisasi aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless.

"Selain itu kami juga tentunya kana memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan saat PPKM Darurat, dengan optimalisasi kapasitas angkut penumpang yang sesuai ketentuan," ujar Irfan.

Ia menjelaskan, selama masa PPKM Darurat ini persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara diperketat dan harus menunjukkan kartu vaksinasi.

Baca juga: Garuda Indonesia Sikapi Positif Kebijakan Larangan Penerbangan ke Hong Kong

Berita Rekomendasi

"Selain itu harus menunjukan dokumen pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang," ucap Irfan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan, selama Pengetatan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masyarakat yang melakukan perjalanan dengan pesawat harus menunjukan kartu vaksin.

Baca juga: Ribuan Karyawan Ajukan Pensiun Dini, Dirut Garuda Indonesia Akui Belum Ada Uangnya

Selain itu Novie juga menjelaskan, khusus penerbangan dengan pesawat di Pulau Jawa dan Bali baik dari dan ke Jawa atau Bali diwajibkan menunjukan hasil tes negatif Covid-19 melalui metode RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

"Kemudian untuk penerbangan dari Pulau Jawa menuju menuju wilayah selain Pulau Bali, dapat menggunakan hasil tes negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam dan RT-PCR yang diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas