Aturan Lengkap Sanksi bagi Kepala Daerah dan Warga yang Langgar PPKM Darurat
Pemerintah memberlakukan sanksi untuk pelanggar PPKM darurat, di antaranya pemberhentian sementara masa jabatan, pidana, denda, hingga sanksi sosial
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.
PPKM Darurat berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Guna mengatasi pelanggaran masyarakat, pemerintah akan memberlakukan sanksi-sanksi.
Berikut sejumlah sanksi yang diterapkan pemerintah demi mengatasi pelanggaran PPKM Darurat.
Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Lakukan PPKM
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan peraturan detail mengenai PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).
Luhut juga menyampaikan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: SPI Minta Pemerintah Jamin Distribusi Hasil Panen Tak Terganggu di Masa PPKM Darurat
Baca juga: Bahas Kesiapan RS Lapangan dan Pasokan Oksigen Selama PPKM Darurat, Menko Luhut: Kita Gerak Cepat
Untuk itu, kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota harus melaksanakan PPKM Darurat.
Apabila ditemui terdapat kepala daerah yang terbukti tidak menaati PPKM, maka pemerintah akan memberlakukan sejumlah sanksi.
Sanksi tersebut di antaranya sanksi administrasi berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.
Hingga pemberhentian sementara dari jabatannya alias skors.
"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," bunyi aturan tersebut.
Sanksi Warga yang Melanggar PPKM Darurat
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat, pemerintah juga telah mempersiapkan beberapa kebijakan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021), Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PPKM Darurat.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Sanksi tersebut berupa sanksi pidana, sanksi sosial, hingga denda sesuai undang-undang yang berlaku.
a. Sanksi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular
Yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hal tersebut diungkapkan Tito dalam konferensi pers terkait Penjelasan Pelaksanaan PPKM Darurat bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (1/7/2021).
Bagi warga yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana maksimal enam bulan hingga satu tahun.
Sementara, denda yang dibebankan maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: Kapolri: PPKM Darurat Mungkin Membuat Tidak Nyaman, Tapi Ini Semua Untuk Menjaga Keselamatan Rakyat
"Sanksi tetap digunakan dengan undang-undang yang ada. Misalnya UU terkait tentang penegakan protokol kesehatan pandemi. Itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian tentang UU Wabah Penyakit Menular."
"Di antaranya kalau seandainya terjadi kerumunan besar yang tidak ada protokol pesehatan sehingga menyebabkan penularan. Itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
b. Sanksi KUHP
Selain dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, para pelanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.
Undang-undang ini akan dikenakan apabila orang bertindak melanggar aturan melawan perintah.
Baca juga: Tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor, Kapolda Metro Minta Masyarakat Merenung
"KUHP juga bisa dikenakan, kalau memang sudah diperintahkan untuk berhenti, tapi tetap melanjutkan perjalanan, karena itu sudah diatur tidak boleh."
"Atau misalnya ada tempat yang jam 8 harusnya ditutup kemudian tidak melaksanakan, melawan, ada pasalnya. Pasal 212 dan 218 KUHP, melawan perintah petugas yang sah," terang Tito.
Ada juga Peraturan Daerah (Perda) yang akan diterapkan pada pelanggaran PPKM Darurat.
c. Sanksi Perda
Sementara itu, bagi yang melanggar dalam cakupan wilayah daearah, sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi pidana, denda, atau sanksi sosial.
Namun, sanksi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akan lebih banyak berupa sanksi sosial.
"Selain itu juga Perda. Kalau yang Perda itu ada sanksinya yaitu pidana denda ada sanksi sosial. Perkada lebih banyak ke sanksi sosial," tambah Tito.
Baca juga: Warga Terobos Jalan Saat PPKM Darurat, Ahmad Sahroni: Aparat Harus Tindak Tegas
Tito mengatakan, pemberian sanksi pada pelanggar PPKM Darurat ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan dengan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan.
Hal ini dilakukan agar bisa memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.
"Ini akan dijalankan oleh Satpol PP bersama Polri dan Kejaksaan menggunakan mekanisme Operasi Justisi Tindak Pidana Ringan, untuk memberikan efek jera," pungkas Tito.
(Tribunnews.com/ Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani)