Bukan Ivermectin, BPOM Beri Izin Darurat Dua Obat ini Untuk Covid-19
baru ada dua obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat penanganan Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Di Indonesia, baru ada dua obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat penanganan Covid-19, yakni Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah mendapat EUA sebagai obat covid adalah ada dua, yaitu remdesivir dan favipiravir," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (5/7/2021).
Ia menerangkan, di Indonesia penggunaan kedua obat itu sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi.
"Kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan ataupun data untuk distribusinya," ujarnya.
Selain itu, pihaknya bersama sejumlah organisasi profesi maupun tenaga ahli juga telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak.
Baca juga: Nusron Minta Polemik Invermectin Dihentikan, Segera Lakukan Uji Klinis
Berikut daftar obat telah yang mendapat emergency use of authorization (EUA) dari BPOM sebagai obat Covid-19.
Remdesivir serbuk injeksi terdiri dari nama obat:
Remidia
Cipremi
Desrem
Jubi-R
Covifor
Remdac
Remdesivir larutan konsentrat untuk infus : nama obat Remeva
Indikasi obat tersebut adalah: Pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang dirawat di Rumah Sakit yang telah terkonfirmasi COVID-19 dengan derajat keparahan berat.
Favipiravir tablet salut selaput terdiri dari nama obat:
Avigan
Favipiravir
Favikal
Avifavir
Covigon
Indikasi obat tersebut adalah: Tatalaksana untuk pasien COVID-19 dengan derajat keparahan sedang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
Meski demikian, BPOM mengingatkan obat-obat tersebut digunakan di pelayanan kesehatan atau berdasarkan resep dokter.