Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19, Ahli: Gunakan Sesuai Kondisi

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19, Ahli: Gunakan Sesuai Kondisi
Freepik
ILUSTRASI OBAT. Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.

Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini dibuat agar tingginya kebutuhan obat itu tidak dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat yang merugikan masyarakat.

"Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan fasilitas kesehatan (faskes) yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Budi, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/7/2021), dikutip dari kemkes.go.id.

Baca juga: Panduan Resmi Ikatan Dokter Anak Indonesia Tentang Isolasi Mandiri Anak yang Positif Covid-19

Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes tersebut, yaitu:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp 22.500 per tablet

2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp 510.000 per vial

Berita Rekomendasi

3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp 3.262.300 per vial

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp 3.965.000 per vial

Baca juga: Penjelasan IDI soal Panduan Isolasi Mandiri bagi Pasien Covid-19, Dianjurkan Rontgen Terlebih Dahulu

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp 6.174.900 per vial

7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500 per tablet

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial

10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet

11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial

Baca juga: Alasan Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Bisa Menerima Vaksinasi Covid-19

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya."

"Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi," tegas Budi.

Budi mengaku prihatin, masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran saat krisis kesehatan.

Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

"Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakkan aturan ini.

Baca juga: PPKM Darurat, Pemerintah Naikkan Anggaran Kesehatan Menjadi Rp193,3 T

Penggunaan Obat Sesuai Kondisi

Sementara itu penggunaan 11 obat tersebut harus sesuai kebutuhan pasien.

Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto menyebut, 11 obat itu adalah pedoman, bukan Standar Prosedur Operasional (SPO) atau Pedoman Praktik Klinis (PPK).

"Prinsip pedoman itu memberi acuan mana yang dapat digunakan atau dilakukan. Tapi itu tidak berarti semua harus digunakan pada semua pasien," ungkap Tonang saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/7/2021).

Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto
Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto (tangkap layar Youtube Tribunnews.com)

Penggunaannya, lanjut Tonang, disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien.

"Justru karena itulah harus ada koodinasi dan pemeriksaan oleh Dokter saat dinyatakan konfirmasi."

"Jadi memang tidak boleh pasien membeli sendiri untuk yang sifatnya memang harus dengan resep Dokter," ungkapnya.

Bahkan untuk obat yang bisa dibeli sendiri pun, Tonang menyebut tidak berarti semua yang dalam daftar itu harus dibeli dan dikonsumsi.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas