Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tindak Kafe dan Spa yang Operasi Saat PPKM Darurat, Pemilik dan EO Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menindak sejumlah kafe hingga tempat spa di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang karena nekat beroperasi saat PSBB Darurat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tindak Kafe dan Spa yang Operasi Saat PPKM Darurat, Pemilik dan EO Ditetapkan Jadi Tersangka
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak sejumlah kafe hingga tempat spa di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang karena nekat beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Total, ada 5 tempat yang ditindak polisi.

Sebanyak dua orang yang merupakan pemilik dan event organizer (EO) ditetapkan sebagai tersangka

"Spa-spa yang tidak diperbolehkan masih buka saja, kafe-kafe bahkan ada kegiatan DJ. Ini dari mulai tanggal 3 (Juli) sampai dengan kemarin yang kita ungkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Yusri merinci kafe dan spa tersebut, salah satunya berada di Jakarta Utara.

Baca juga: Ketersedian Bahan Pokok Aman, Mendag Pastikan Tak Akan Impor di Masa PPKM Darurat

"Kafe ini dominan orang-orang warga negara asing, khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan di sana dengan tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kelapa Gading," ujarnya

Rekomendasi Untuk Anda

Yusri mengatakan ada kafe di Jakarta Selatan yang juga ditindak karena melanggar aturan PPKM Darurat.

"Ada yang kita tetapkan jadi tersangka, baik itu pemilik, supervisor dan EO-nya," ungkap Yusri.

Kemudian, lokasi lainnya berada di Bekasi, Pondok Indah, dan Kota Tangerang.

Baca juga: Mulan Jameela Komentari Penerapan PPKM Darurat, Sindir Soal Ini

Ketiganya merupakan tempat karaoke hingga tempat spa.

Menurut Yusri, pihaknya akan terus melakukan penindakan kepada para tempat hiburan yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.

"Kami sampaikan kepada masyarakat silakan laporkan ke kami, laporkan ke Polda Metro, Polres apabila melihat langsung. Kami akan langsung datang ke sana untuk langsung lakukan penutupan," kata Yusri.

"Regulasi (PPKM Darurat) ini dibuat bukan untuk menyesatkan masyarakat, tapi menyelamatkan masyarakat dari pandemi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas