PPKM Darurat Diterapkan Juga di Luar Jawa-Bali Mulai Besok
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan tersebut berlaku mulai besok.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di luar Pulau Jawa diperpanjang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan tersebut berlaku mulai besok.
"Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait dengan perpanjangan PPKM mikro tanggal 6 sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk di luar pulau Jawa," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Melonjak, Peneliti LP3ES Sebut Pemerintah Lalai Atasi Pandemi
Baca juga: Fauzi Bowo Diduga Tertular Covid-19 dari Ajudannya
Baca juga: Blibli Tegas Terapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19
Airlangga menjelaskan, aturan teknis perpanjangan dari PPKM mikro tersebut persisnya serupa dengan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Terkait dengan di luar Pulau Jawa ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Jadi, ini regulasinya adalah selaras," katanya.
Sementara itu, dia membeberkan kabupaten atau kota berserta level penyesuaian dari perpanjangan aturan PPKM.
"Dari level asesmen yang ada di kabupaten atau kota, di luar Jawa ini level 4 itu ada di 43 kabupaten atau kota. Kemudian, level 3 ada di 187 kabupaten atau kota dan level 2 di 146 kabupaten atau kota," pungkas Airlangga.