Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Imigrasi: WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dideportasi

Ditjen Imigrasi akan mendeportasi WNA yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditjen Imigrasi: WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dideportasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi: Suasana sepi terlihat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Diketahui PPKM Darurat Jawa dan Bali diterapkan pemerintah mulai 3-20 Juli 2021 dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan banyak laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA.

Dugaan pelanggarannya bermacam-macam seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengkampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujar Angga dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/7/2021).

Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah.

Ditjen Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.

Baca juga: Polisi Akan Buat Jalur Khusus Untuk Ambulans dan Tenaga Kesehatan di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

BERITA REKOMENDASI

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut, “ jelasnya.

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol Kesehatan, menurut Angga, sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang Warga Negara Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6/2021).

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Cari Pejabat yang Tidak Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang Warga Negara Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021).

Angga meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol Kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik (humas@imigrasi.go.id), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.
“Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan,” katanya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas