Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SE Menaker: Perusahaan Diminta Patuhi Aturan PPKM Darurat

Menaker Ida mengatakan perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in SE Menaker: Perusahaan Diminta Patuhi Aturan PPKM Darurat
istimewa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Di masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih ada perusahaan yang meminta karyawan sektor non-esensial untuk tetap datang ke kantor.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta perusahaan mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat.

"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Menaker Ida, Selasa (6/7/2021)

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap di Rumah Selama Masa PPKM Darurat

Menaker menerbitkan SE Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19, pada 3 Juli 2021.

Menaker Ida mengatakan perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Adapun PPKM Darurat merupakan respon dari situasi terkini penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja.

Baca juga: Wagub DKI dan Jubir Vaksinasi Covid Tinjau Sentra Vaksinasi Kompas Gramedia

Berita Rekomendasi

Menaker Ida meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha maupun perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Termasuk meminta dunia usah dukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi COVID-19 dengan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

"Ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi," ujarnya.

Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan proteksi kepada karyawan.

Seperti menyediakan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja.

Serta mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.

"Ini dimaksudkan pekerja atau buruh yang WFO atau WFH tetap punya daya tahan tubuh yang kuat sehingga tetap produktif," ujarnya.

Ida juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan.

Tugasnya adalah untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan COVID-19," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home).

Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas