Satpol PP DKI Jakarta Tutup Kantor PT Equity Life Indonesia, Ini Penjelasan Anak Buah Anies Baswedan
Pemprov DKI Jakarta menutup kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di lantai 43 gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di lantai 43 gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penututupan dilakukan buntut dari pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan perusahan tersebut.
Diketahui PT Equity Life Indonesia merupakan perusahaan asuransi dan masuk dalam sektor esensial yang diizinkan buka selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin menjelaskan, PT Equity Life ditutup lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan.
"Perusahaan itu ada pelanggaran protokol kesehatannya. Mereka melanggar ketentuan kapasitas, jaga jaraknya enggak dilakukan," ucapnya, Rabu (7/7/2021).
Sesuai ketentuan aturan PPKM Darurat, perusahaan esensial boleh bekerja dari di kantor atau work from office (WFO) dengan pembatasan kapasitas.
Maksimal karyawan yang bekerja di kantor ialah 50 persen dari kapasitas gedung tersebut.
Baca juga: Bos Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Darurat, Polisi: Mereka Mengakui Kesalahan
"Jadi kalau pun boleh beraktivitas dibatasi kapasitas orangnya, jumlah batasan orang bekerja. Jangan kemudian esensial terus 100 persen kerja, ya tetap melanggar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Tak hanya melanggar ketentuan kapasitas, PT Equity Life Indonesia juga dianggap memaksa ibu hamil bekerja di kantor.
Padahal, ada ketentuan yang melanggar ibu hamil bekerja di kantor.
Sebab, bila ibu hamil terpapar Covid-19, maka bisa berakibat fatal terhadap sang ibu dan juga buah hati yang ada di kandungannya.
"Jadi kalau pemilik tempat kerja memaksakan orang-orang yang sedang hamil itu kejahatan kemanusian," kata dia.
Baca juga: Sidak, Anies Pergoki Rombongan Karyawan Non-Esensial Tetap Diminta Masuk Perusahaannya
"Aturan harusnya dilindungi, tetapi malah dipaksa untuk bekerja," tambahnya menjelaskan.
Atas dasar ibu, Pemprov DKI akhirnya memberikan sanksi penutupan sementara kantor PT Equity Life Indonesia yang berada di gedung Sahid Sudirman Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Perusahaan itu ditutup hingga 20 Juli 2021 atau hingga masa PPKM Darurat di DKI Jakarta berakhir.
Bantah Paksa Ibu Hamil Kerja
PT Equity Life Indonesia membantah tudingan memaksa pegawainya yang tengah hamil untuk bekerja.
Klarifikasi pun diberikan menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak pada Selasa (6/7/2021) kemarin.
"Memang yang hamil ada, masuk satu orang, pas banget (Anies sidak). Dia sedang hamil 8 bulan dan hanya mengurus kebutuhan dia untuk cuti, dia itu bukan bekerja," ucap Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuniarti, Rabu (7/7/2021).
Ia mengklaim, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi itu taat dalam menjalankan aturan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Larangan bagi ibu hamil masuk kantor pun sudah diterapkan sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu.
"Kami ada ketentuan internal bahwa orang hamil itu tidak boleh masuk, itu ada dan bisa dicek. Kami ada berkas pendukungnya," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sidak Stasiun Cikini, Anies Masih Temukan Banyak Pegawai yang Akan Bekerja: Kita Catat Perusahaannya
Untuk itu, ia pun menyayangkan narasi yang menyebut, pihaknya memaksa ibu hamil bekerja di tengah pandemi Covid-19 yang terus meroket.
"Ketika diwawancara tadi juga bilang dia ke kantor bukan atas dipaksa, itu statement yang menurut saya menyesatkan," tuturnya.
"Enggak ada seperti itu, dia lagi ngurus cuti. Enggak ada narasi (paksa ibu hamil kerja) itu, dia ke kantor urus cuti tanpa paksaan kok," lanjut dia.
Bos perusahaan jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang dari dua perusahaan berbeda sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun dua tersangka berasal dari PT DPI dan satu tersangka dari PT LMI.
Kedua tersangka merupakan petinggi perusahaan dan satu orang merupakan HR atau bagian SDM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil pemeriksaan, semua tersangka mengakui kesalahan mereka.
"Mereka tahu adanya PPKM Darurat ini dan mereka mengakui kesalahan, ya, mempekerjakan tetap. Arahnya bahwa perusahaannya tetap mau berjalan itu, itu rata-rata seperti itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, polisi melakukan ini bukan untuk menyusahkan para pekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal.
Baca juga: Buntut Kemarahan Anies Baswedan, Polda Metro Jaya Periksa Perusahaan yang Kena Semprot
"Sekali lagi bukan untuk menyusahkan, untuk menyelamatkan," katanya.
Yusti bahkan sampai mengambil contoh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam sidak ke sejumlah perusahaan yang diduga melanggar PPK.
"Kemarin Pak Gubernur dalam video yang viral sudah menyampaikan, menegur langsung pimpinannya, apa tidak sadar lihat sekarang sudah penyebaran sudah semakin gila Covid-19 ini." kata Yusri.
"Kuburan-kuburan sudah penuh semuanya. Sudah diatur oleh kebijakan pemerintah untuk non-esensial non-kritikal sudah di rumah saja kan bisa kerja juga," katanya.
Baca juga: Sidak, Anies Pergoki Rombongan Karyawan Non-Esensial Tetap Diminta Masuk Perusahaannya
Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Itu karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Buah Anies Ngotot Tutup Kantor PT Equity Life Meski Perusahaan Esensial, Ini Penjelasannya