Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidak, Anies Pergoki Rombongan Karyawan Non-Esensial Tetap Diminta Masuk Perusahaannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyadari banyak perkantoran atau perusahaan sektor non-esensial yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di ka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidak, Anies Pergoki Rombongan Karyawan Non-Esensial Tetap Diminta Masuk Perusahaannya
Foto: dok. Pemprov DKI
Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyadari banyak perkantoran atau perusahaan sektor non-esensial yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di kantor.

Hal ini Anies temukan saat melakukan sidak di kawasan Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).

Dalam sidak tersebut, Anies bersama rombongan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, dan Kajati DKI Asri Agung Putra mendapati sendiri rombongan karyawan yang tengah mengantre masuk kereta.

Padahal mereka bekerja di perusahaan seperti perhotelan, perkebunan, pertambangan, dan penjaga toko yang tak termasuk dalam perusahaan esensial dan kritikal.

"Kita sama - sama review dan menemukan bahwa masih banyak perusahaan yang mengharuskan pekerjanya masuk. Padahal perusahaan tersebut tak bergerak di bidang kritikal dan esensial, pekerja pasti mengikuti aturan perusahaan," terang Anies usai sidak, di lokasi.

"Karena ini yang kita saksikan tadi masih banyak mereka yang diharuskan masuk, walaupun bidangnya bukan bidang esensial, ada perhotelan, penjaga toko, perusahaan perkebunan, pertambangan, yang itu semua bukan masuk kategori esensial dan kritial," jelasnya.

Baca juga: Buntut Kemarahan Anies Baswedan, Polda Metro Jaya Periksa Perusahaan yang Kena Semprot

Saat berdialog pun para karyawan yang ditemui Anies dan rombongan mengakui mereka memang diharuskan masuk oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya Anies mengatakan perusahaan yang ketahuan menyuruh karyawannya masuk telah dicatat.

Pimpinan atau pemilik perusahaan yang bersangkutan nantinya akan didatangi tim penegak hukum untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan PPKM Darurat.

"Jadi, kita catat perusahaannya, maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita dan perusahaan itu yang akan diberikan sanksi. Pimpinan/pemilik perusahaan bertanggung jawab atas aturan di perusahaannya," pungkas Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas