Tiga Jenis PPKM yang Diterapkan Pemerintah Saat Ini, Berikut Perbedaannya
Pemerintah menggunakan tiga pendekatan dalam menekan penyebaran Covid-19 yang di sebagian daerah terjadi secara eksponensial.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebaran Covid-19 di Indonesia berbeda-beda di setiap daerah.
Karenanya pemerintah menggunakan tiga pendekatan dalam menekan penyebaran Covid-19 yang di sebagian daerah terjadi secara eksponensial.
Ketiga pendekatan tersebut yakni Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruat di Pulau Jawa dan Bali atau tepatnya di 122 Kabupaten atau kota di 7 Provinsi yang berlaku 3 samapi 20 Juli 2021.
Lalu ada PPKM Mikro Pengetatan di 43 Kabupaten atau kota di 20 Provinsi yang berlaku 6-20 Juli 2021.
Serta PPKM Mikro Zonasi yang penerapannya di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Pengetatan berlaku 6-20 Juli 2021.
Ketiga pendekatan tersebut memiliki aturan yang tidak sama, karena kondisi penyebaran Covid-19-nya juga berbeda.
Adapun rinciannya yakni:
PPKM Darurat
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online).
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 , industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen Maksimal staf WFO.
3) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO).
Baca juga: Polisi: 103 Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Telah Ditindak
4) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d.
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen.
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
j. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: PPKM Darurat, Pangdam Jaya Minta Peran Aktif RT RW Tekan Mobilitas Masyarakat Untuk Perangi Covid-19
k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
l. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
PPKM Pengetatan di 43 kabupaten/kota
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,
b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) Makan/minum di tempat sebesar 2 persen dari kapasitas;
2) Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
4) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Baca juga: Mudahkan Konsumen saat PPKM, Xiaomi Layani Pembelian Ponsel Melalui WhatsApp
g. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
h. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat
i. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
j. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
k. Untuk kegiatan hajatan/kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat
l. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
m. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
PPKM Mikro Zonasi
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):
1) Untuk Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Zona Hijau melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2) Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),
b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):
1) untuk Kabupaten/Kota pada Zona Kuning dan Zona Hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
2) Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
3) Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) diatas, dilakukan dengan:
a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
Baca juga: Terbukti Melanggar PPKM Darurat, PT Equity Life Ditutup Sementara
c) Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan
d) Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas;
2) Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;
4) Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
e. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya):
1) Untuk Kabupaten/Kota pada Zona Kuning dan Zona Hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Untuk Kabupaten/Kota pada Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,
h. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya):
1) Untuk kabupaten/kota pada Zona Kuning dan Zona Hijau diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
2) Untuk kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat,
i. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
1) untuk kabupaten/kota pada Zona Kuning dan Zona Hijau diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dimana pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
2) untuk kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat;
3) untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat,
j. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan):
1) Unuk kabupaten/kota pada Zona Kuning dan Zona Hijau diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
2) Untuk kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat
k. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.