Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM di 43 Daerah Luar Jawa – Bali Diperketat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat aturan di 43 daerah di luar Jawa – Bali layaknya PPKM Darurat.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan PPKM di 43 Daerah Luar Jawa – Bali Diperketat
iWARTA KOTA/NUR ICHSAN
Ilustrasi- Petugas kepolisian bersama instansi terkat sedang melakukan.operasi aman nusa II terksit pelaksanaan PPKM Mikro Darurat di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (3/7/2021). PPKM Mikro Darurat berlaku mulai tanggal.3 hingga 20 Juli 2021. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat aturan di 43 daerah di luar Jawa – Bali layaknya PPKM Darurat.

Pengaturan diterbitkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali.

Kabar ini disampaikan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro.

Baca juga: NasDem Kerahkan 10 Ambulans dan 10 Mobil Jenazah Bantu Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta

Ia berujar aturan pengetatan seperti PPKM Darurat ditujukan bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi prasyarat diberlakukannya pembatasan secara lebih ketat.

“Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatanya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali,” kata Suhajar pada Webinar Sosialisasi PPKM Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Dubes Tantowi Yahya Ungkap Kunci Sukses Selandia Baru Hadapi Covid-19, Termasuk Varian Delta  

Inmendagri yang diterbitkan pada 5 Juli 2021 dan mulai berlaku tanggal 6 Juli 2021.

Berita Rekomendasi

Diketahui, sebanyak 122 daerah di Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah berzona merah sesuai asesmen dari Menteri Kesehatan dengan diberlakukannya PPKM Darurat.

Dalam PPKM Mikro, terdapat 43 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan menerapkan pengetatan sebagaimana aturan dalam PPKM Darurat.

Hal ini menyusul lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah tersebut.

“Secara menyeluruh 122 (daerah di Jawa-Bali) tambah 43 (daerah) seluruh Indonesia, ada 165 kabupaten/kota, yang di Jawa-B

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas