Penjelasan Sekjen DPR Soal Spanduk 'Covid-19 Dilarang Masuk'
Spanduk yang berlatar warna merah dengan tulisan berwarna putih dan terdapat logo DPR RI itu terpasang di dua titik akses masuk Kompleks Parlemen.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spanduk bertuliskan 'Covid-19 Dilarang Masuk' terpasang di gerbang Gedung MPR/DPR/DPD.
Spanduk yang berlatar warna merah dengan tulisan berwarna putih dan terdapat logo DPR RI itu terpasang di dua titik akses masuk Kompleks Parlemen.
Pertama terpasang di gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta dan kedua di gerbang masuk di Jalan Gelora (di depan Perbakin).
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, spanduk itu dipasang sebagai pengingat yang bekerja di lingkungan Parlemen untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Spanduk itu untuk mengingatkan kita semua, khususnya yang bekerja di lingkungan Kompleks Parlemen untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat," kata Indra kepada Tribunnews, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Update Corona Global 8 Juli 2021 Siang: Total Pasien Sembuh Covid-19 di Seluruh Dunia 170,1 Juta
Indra mengatakan, spanduk itu bakal dipasang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selama itu juga gerbang utama menuju Kompleks Parlemen bakal ditutup.
"Maka sampai tanggal 20 gerbang utama kami tutup untuk mengendalikan (penyebaran Covid-19)," pungkasnya.
Untuk diketahui, selama PPKM Darurat DPR RI menerapkan kebijakan pengetatan terhadap kegiatan di dalam Kompleks Parlemen.
DPR RI juga mengkombinasikan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Adapun kegiatan secara WFO akan dilakukan pembatasan, kehadiran hanya 25 persen atau lebih sedikit dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.