Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas
KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?
Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:
Cara mengajukan STRP DKI Jakarta:
- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Silahkan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id
Nantinya, saat pengecekan di lapangan , cukup menunjukkan QR Code melalui Handphone ke petugas.
Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak
Contoh STRP Perusahaan Perseorangan