Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas

KAI Commuter sebagai operator KRL akan menyesuaikan syarat pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Mulai Senin, Naik KRL di Masa PPKM Darurat Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Tugas
Tribunnews/Jeprima
Calon penumpang menunggu kedatangan kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021). 

1. Pekerja Sektor Essensial

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan 

- Pasar modal

- Sistem pembayaran 

- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19

- Industrial orientasi eskpor

Baca juga: Sudah Vaksin? Begini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Terbaru di HP

Berita Rekomendasi

2. Pekerja Sektor Kritikal 

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan

- Logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia

- Semen

- Objek vital nasional 

- Penanganan bencana

- Proyek strategis nasional 

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin.

Berita terkait virus corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas