Jelang Sore Hari, Arus Lalu Lintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung Ramai Lancar
Aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama jajaran Brimob dan Dishub masih melakukan pemeriksaan dan penyekatan di ruas Jalan Raya Lenteng Agung,
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama jajaran Brimob dan Dishub masih melakukan pemeriksaan dan penyekatan di ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di lokasi, sore ini sekira pukul 15.30 WIB terlihat masih banyak pengendara yang hendak melintas masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Pengendara yang didominasi oleh pengguna sepeda motor ini terlihat antre kala memasuki pos penyekatan yang lokasinya berada tepat sebelum Fly Over Tapal Kuda.
Meski antrean pengendara masih terlihat, namun kondisi lalu lintas menuju arah Pasar Minggu dari Depok berangsur mulai lancar.
Tidak ditemukan titik kemacetan yang berarti di ruas jalan penghubung antara Jawa Barat dan DKI Jakarta ini.
Mereka yang ingin melintas masuk ke wilayah Jakarta diminta untuk menunjukkan dokumen atau berkas yang membuktikan dirinya termasuk dalam sektor esensial maupun kritikal.
Tak lupa, pengendara juga diminta untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang penggunaannya sudah mulai berlaku pada hari ini.
Tak hanya itu, pengendara juga diminta untuk menunjukkan kartu identitas atau id card kepada petugas keamanan yang berjaga.
Terlihat di lokasi ruas jalan ini terbagi menjadi tiga sekat, di mana untuk sekat paling kanan dikhususkan untuk kendaraan tenaga kesehatan (nakes) yang mendapatkan prioritas.
Sedangkan untuk sekat tengah dikhususkan untuk pengendara roda empat, dan sekat paling kiri untuk pengendara roda dua.
Baca juga: Brimob Kerahkan Raisa di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Terpantau juga, dua unit kendaraan taktis (rantis) dari korps Brimob Polri masih disiagakan di lokasi.
Tak hanya itu, Polri juga masih menyiagakan satu unit kendaraan Pengurai Massa (Raisa) yang turut menyampaikan imbauan agar masyarakat dapat membatasi mobilitas.
Kondisi lalu lintas sore ini, lebih kondusif jika dibandingkan dengan keadaan pagi tadi yang di mana kepadatan kendaraan masih terlihat di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota saat PPKM Darurat. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021).
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun Instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya, STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.
Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.
"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjutnya soal STRP.