Pemerintah Upayakan Obat Actemra Bisa Diproduksi di Indonesia untuk Pasien Covid-19
Pemerintah saat ini sedang membahas izin lisensi obat tersebut agar bisa diproduksi di dalam negeri.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang berupaya agar obat Actemra yang digunakan untuk pengobatan pasien Covid-19, bisa diproduksi di Indonesia.
Pemerintah saat ini sedang membahas izin lisensi obat tersebut agar bisa diproduksi di dalam negeri.
Hal itu dikatakan Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (12/7/2021).
"Sebentar lagi kami dengan Menkes akan bicara mengenai lisensi untuk Actemra supaya kita bisa produksi dalam negeri. Saya kira ini semua berjalan," kata Luhut.
Actemra merupakan satu dari dua obat yang direkomendasikan lembaga kesehatan dunia (WHO) untuk pengobatan pasien Covid-19.
Selain Actemra, satu obat lainnya yang direkomendasikan WHO yakni Kevzara.
Baca juga: Pemerintah Segera Bagikan Paket Obat untuk Pasien Covid-19 Kurang Mampu Mulai Pekan Depan
Actemra adalah obat yang mengandung Tocilizumab, yang memiliki khasiat mengurangi gejala yang dirasakan pasien Covid-19.
Luhut mengatakan bahwa jumlah Actemra di Indonesia masih kurang.
Selain Actemra, obat Rendesivir yang juga digunakan untuk pasien Covid-19 persediaannya terbatas.
"Kita berharap obat ini, tadi hanya rendesivir yang kurang," pungkasnya.