Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut dr Lois Owien Masih Berstatus Terperiksa

Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan dr Lois Owien yang ditangkap usai tak percaya Covid-19 masih berstatus terperiksa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Sebut dr Lois Owien Masih Berstatus Terperiksa
Istimewa via Tribun Jakarta
Dokter Lois Owien yang heboh di media sosial tidak percaya dengan virus corona atau Covid-19 - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien. Penangkapan dokter Lois diduga terkait pernyataannya yang mengaku tidak percaya soal Covid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan dr Lois Owien yang ditangkap usai tak percaya Covid-19 masih berstatus terperiksa.

Ia mengatakan dr Lois masih berstatus terduga pelaku yang melanggar hukum dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Dengan kata lain, masih belum berstatus tersangka sementara ini.

"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Hingga saat ini, Ahmad menuturkan penyidik memiliki waktu 1x24 jam terhitung sejak waktu penangkapan untuk tentukan nasib dr Lois. 

"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan," tukasnya.

Adapun dr Lois salah satunya diduga melanggar pasal tentang UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polri.

Baca juga: Ditangkap Polisi, dr Lois Dijerat Dengan UU Tentang Wabah Penyakit Menular

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, dr Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19 viral di media sosial. Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 karena akibat interaksi obat.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas