Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akui Kesalahan, Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan Polisi

Dokter Lois Owien mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid-19 dalam menjalani serangkaian pemeriksaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Akui Kesalahan, Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan Polisi
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB. 

Sebagai informasi tambahan, Polri memberikan catatan bahwa terduga dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

Terancam 10 tahun penjara

Dokter Lois Owien dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah Dokter Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.

"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, kata Agus, Dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Agus menyatakan Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Profil dr Lois Owien yang Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Bukan Anggota IDI

"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Dokter Lois Resmi Ditahan Atas Penyebaran Berita Bohong Soal Korban Meninggal Dunia Covid-19

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas