Akui Pernyataannya Soal Covid-19 Salah, Lois Owien Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Dokter Lois Owien telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tindakan pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Lois Owien telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tindakan pidana menyiarkan berita bohong secara sengaja.
Diketahui Lois Owien ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) kemarin, tepatnya pukul 16.00 WIB.
Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, nyatanya Lois Owien tidak ditahan.
Dilansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru dr Lois: Tak Percaya Covid-19, Pakai Masker, Akui Bersalah hingga Dibebaskan Polisi
Selama diperiksa oleh penyidik, Lois Owien juga menyatakan bahwa pernyataannya soal Covid-19 merupakan pandangan pribadi yang tidak berdasarkan riset.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien."
"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (13/7/2021).
Lebih lanjut Slamet mengatakan bahwa Lois Owien telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Baca juga: Bareskrim Polri Tidak Boleh Hanya Periksa Dokter Lois Owien Saja
Selain itu, Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya di media sosial.
"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tambahnya.
Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Polri Pastikan Dokter Lois Owien Masih Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong Soal Covid-19
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Pernyataan Hoaks Dokter Lois Owien secara Transparan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pimpinan Komisi III DPR RI meminta polisi menuntaskan kasus Dokter Lois secara transparan kepada publik.
"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Politikus PAN itu menilai pernyataan Dokter Lois dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang gencar menangani Covid-19.
Karena itu, Pangeran mengimbau masyarakat berhati-hati menyampaikan pendapat soal Covid-19.
Baca juga: dr Tirta Curiga dr Lois Hanya Ngaku sebagai Dokter, Ditanya soal Pendidikan Beri Jawaban Ngelantur
"Kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memiliki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan kita semua," ucapnya.
Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka usai pernyataan soal korban meninggal dunia Covid-19 karena hanya interaksi obat. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah dr Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
"(dr Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Akui Kesalahan, Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan Polisi
Selain itu, kata Agus, dr Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19. Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.
Tak hanya itu, Agus menyatakan dr Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/chaerul umam)(Kompas.com/Tsarina Maharani)