Komisi III DPR Minta Polisi Usut Pernyataan Hoaks Dokter Lois Owien secara Transparan
Politikus PAN itu menilai pernyataan Dokter Lois dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang gencar menangani Covid-19
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka atas pernyataannya soal korban meninggal dunia Covid-19 karena hanya interaksi obat.
Pimpinan Komisi III DPR RI meminta polisi menuntaskan kasus Dokter Lois secara transparan kepada publik.
"Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini dituntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Politikus PAN itu menilai pernyataan Dokter Lois dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah yang saat ini sedang gencar menangani Covid-19.
Karena itu, Pangeran mengimbau masyarakat berhati-hati menyampaikan pendapat soal Covid-19.
Baca juga: dr Tirta Curiga dr Lois Hanya Ngaku sebagai Dokter, Ditanya soal Pendidikan Beri Jawaban Ngelantur
"Kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memiliki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan kita semua," ucapnya.
Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka usai pernyataan soal korban meninggal dunia Covid-19 karena hanya interaksi obat. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah dr Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
"(dr Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Selain itu, kata Agus, dr Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19. Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.
Tak hanya itu, Agus menyatakan dr Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.
Baca juga: Akui Kesalahan, Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan Polisi
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.