Lebih dari 400 Ribu STRP Telah Diterbitkan Dinas PTSP DKI
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta per Selasa (13/7/2021) sudah menerbitkan 42.000 permohonan kolektif perusahaan terk
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta per Selasa (13/7/2021) sudah menerbitkan 42.000 permohonan kolektif perusahaan terkait Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra mengatakan satu permohonan kolektif rerata mencakup daftar 10 pegawai perusahaan. Sehingga jumlah total STRP yang diterbitkan mencapai lebih dari 400.000 surat.
"Data pagi tadi total permohonan yang sudah diterbitkan sekitar 42.000. Satu permohonan rata - rata ada sekitar 10 pegawai. Jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400.000-an," ungkap Benny saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain menyetujui hingga menerbitkan STRP, DPMPTSP juga menolak sekitar 14.000 permohonan.
Alasan penolakan beragam, mulai dari ketidaksesuaian syarat untuk mengajukan, permohonan tidak lengkap, hingga perusahaan yang mengajukan tidak mempunya Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Umumnya penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, dikarenakan penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujarnya.
Baca juga: Dokumen Persyaratan Perjalanan STRP Diklaim Turunkan Jumlah Penumpang KRL Hingga 55 Persen
Berikut ini mengenai pembuatan STRP, dikutip dari akun resmi Instagram Pemrov DKI Jakarta @dkijakarta:
- Pemohon STRP dapat mengakses situs https://jakevo.jakarta.go.id
- Silakan isi form pendaftaran, kemudian upload persyaratan dan submit
- Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
- Penerbitan oleh DPMPTSP
- Lalu, mengunduh STRP di https://jakevo.jakarta.go.id
Selanjutnya, peneribitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Syarat Registrasi STRP
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa beberapa dokumen, seperti:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib perlu membawa:
a. KTP pemohon
b. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
c. Foto 4x6 berwarna