Penyintas Covid-19 Harus Menunggu 3 Bulan Baru Bisa Divaksin
Seseorang yang terinfeksi Covid-19 harus melakukan karantina terlebih dahulu selama dua pekan hingga dinyatakan pulih.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program vaksinasi yang diinisiasi pemerintah sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat demi mencapai kekebalan komunal (herd immunity) dalam melawan virus corona (Covid-19).
Namun bagaimana dengan mereka yang terinfeksi Covid-19, apakah boleh mendapatkan vaksinasi?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa seseorang yang terinfeksi Covid-19 harus melakukan karantina terlebih dahulu selama dua pekan hingga dinyatakan pulih.
Setelah dinyatakan pulih, maka ia harus menunggu waktu selama 3 bulan sebelum mengikuti program vaksinasi Covid-19.
"Harus menunggu 3 bulan lagi setelah kita terinfeksi Covid-19," ujar Siti Nadia, dalam talk show live Instagram Elshinta, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Hadapi Lonjakan Covid-19, Menkes: Indonesia Butuh hingga 20.000 Perawat Tambahan
Lalu bagaimana dengan mereka yang terinfeksi Covid-19 setelah memperoleh suntikan dosis pertama vaksin?
Siti Nadia menjelaskan bahwa mereka yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 setelah mendapatkan dosis pertama vaksin, harus melakukan isolasi selama 2 minggu.
Kemudian setelah dinyatakan pulih, mereka harus menunggu selama 3 bulan, lalu melanjutkan program vaksinasi untuk mendapatkan dosis kedua dengan merek vaksin yang sama.
"Tapi kalau kemudian kita sudah mendapatkan dosis pertama, lalu kita terinfeksi, kita tunggu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh atau selesai isolasi, itu kita bisa melanjutkan vaksinasi untuk dosis kedua ya," jelas Siti Nadia.
Ia kembali mengingatkan bahwa mereka tidak perlu mengulang vaksinasi dari dosis pertama.
"Ini tidak menambah (dosis vaksin) atau mengulang dari pertama," kata Siti Nadia.