Tak Ditahan, Dokter Lois Menyesal dan Mengaku Pernyataanya Opini Pribadi Tak Berlandaskan Riset
Dokter Lois Owien mengaku menyesal setelah pernyataannya soal Covid-19 viral di media sosial.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Lois Owien mengaku menyesal setelah pernyataannya soal korban Covid-19 yang meninggal dunia karena interaksi obat viral di media sosial.
Ucapannya itu hanya sebagai opini pribadi dan tak berlandaskan riset.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Kepada kepolisian, pelaku menyesal dan mengakui pernyataanya itu tak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Ia menuturkan Dokter Lois juga menyesal soal ucapannya terkait alat tes swab PCR dan swab antigen bukan merupakan alat pendeteksi Covid-19.
Baca juga: Harap Pandemi COVID-19 Segera Berakhir, Kemnaker Gelar Apel dan Doa Bersama
Lagi-lagi, ia mengakui tak memiliki riset soal ucapannya itu.
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," jelasnya.
Slamet menuturkan Dokter Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial (medsos) membutuhkan penjelasan medis.
Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
Baca juga: Tak Jadi Ditahan, Dokter Lois Owien Janji Tak Hilangkan Barang Bukti dan Tidak Ulangi Perbuatan
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," jelasnya.
Sebagai informasi, Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.
Dia ditangkap usai pernyataan soal korban meninggal dunia karena Covid-19 hanya karena interaksi obat.
Baca juga: Akui Kesalahan, Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan Polisi
Adapun pernyataan dr Lois yang dipersoalkan berbunyi: "Korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara,".
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polri sempat memutuskan menetapkan Lois sebagai tersangka pada Senin (12/7/2021) malam.
Dia juga langsung sempat dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kemudian keesokan harinya pada Selasa (13/7/2021), Polri berubah keputusan untuk tidak menjadi menahan tersangka.
Alasannya, tersangka berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Terancam 10 tahun penjara
Dokter Lois Owien dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pasal yang pertama adalah Dokter Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong.
"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, kata Agus, Dokter Lois juga dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan yang telah diperjuangkan semua pihak untuk menghadapi pandemi Covid-19.
Hal ini termaktub dalam pasal UU tentang wabah penyakit menular.
Tak hanya itu, Agus menyatakan Dokter Lois juga dianggap telah menyiarkan pernyataan yang tak pasti atau berlebihan yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: Profil dr Lois Owien yang Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid-19, Bukan Anggota IDI
"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Dokter Lois Resmi Ditahan Atas Penyebaran Berita Bohong Soal Korban Meninggal Dunia Covid-19
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.