BPOM Segera Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Regdanvimab sebagai Obat Terapi Covid-19
Badan POM segera mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA pada Regdanvimab sebagai obat terapi Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Badan POM segera mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA pada Regdanvimab sebagai obat terapi Covid-19.
Sebelumnya di Indonesia baru ada dua jenis obat terapi COVID-19 yang memiliki EUA yakni Remdesivir dan Favipiravir.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut, Regdanvimab merupakan obat dengan jenis antibodi monoklonal yang sudah mendapatkan EUA dari Korea Selatan dan European Medicines Agency (EMA)
"Saat ini juga sedang berproses (untuk EUA) satu lagi obat Regdanvimab," ujar Penny dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: BPOM Proses Izin Darurat Vaksin Covid-19 Pfizer, Rencananya Masuk Indonesia Mulai Agustus 2021
Baca juga: Segera Masuk Indonesia, Izin Darurat Vaskin Pfizer Sedang Berproses di BPOM
Ia memaparkan, obat terapi pasien COVID-19 Regdanvimab ini diharapkan dapat membantu pasien positif agar tidak mengalami gejala berat.
"Ini berikan kepada pasien di awal yang tidak membutuhkan suplementasi oksigen tapi diprediksi akan menjadi berat," ungkapnya.
Penny mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menunggu data lengkap dari uji klinik obat Regdanvimab.
"Dalam waktu dekat saya kira aspek-aspek data klinis nya sudah memenuhi persyaratan yang sedang menunggu data mutu. Harapannya adalah dalam pertengahan Minggu Juli ini minggu ke-tiga Juli kami berikan (EUA)nya," jelas perempuan berhijab ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.