Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Industri Masuk Zona Merah, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Industri Masuk Zona Merah, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat
screenshot
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut  Binsar Pandjaitan dalam acara Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, Selasa (13/7/2021) 

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat.

Hal itu menyusul kawasan industri masih masuk zona merah penyebaran Covid-19.

“Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Menko Luhut yang juga penanggung jawab PPKM darurat, Rabu (14/7/2021).




Menurut Luhut, PPKM Darurat diharapkan dapat segera menekan laju penularan Virus Corona sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Menko Luhut mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Menko Luhut.

Dia meminta Menaker agar dibuat regulasi yang jelas supaya perusahaan tidak menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja.  

BERITA TERKAIT

"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.

Baca juga: KSPI Minta Hak Buruh Dilindungi Saat PPKM Darurat

Lebih lanjut, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sejumlah 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja, jam makan siangnya perlu diatur. 

Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan.

“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tegasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas