Lebih dari 1,2 Juta Permohonan STRP Diajukan ke Pemprov DKI
Jumlah ini tercatat meningkat signifikan sebanyak 8 kali lipat dari rerata permohonan di hari - hari sebelumnya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat lebih dari 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Data ini berdasarkan database DPMPTSP periode 5 - 14 Juli 2021.
Adapun permohonan tersebut diajukan secara kolektif oleh perusahaan. Rinciannya, 794.476 STRP diterbitkan, 408.685 ditolak, dan 2.937 masih dalam proses.
"Total 1.206.098 permohonan STRP untuk Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan," kata Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Kata dia lonjakan permohonan STRP terjadi pada Selasa 13 Juli 2021 kemarin dengan 67.177 permohonan yang diajukan dalam sehari.
Baca juga: 3 Moda Transportasi Ini Mewajibkan Penumpangnya Kantongi STRP Sebagai Syarat Perjalanan
Jumlah ini tercatat meningkat signifikan sebanyak 8 kali lipat dari rerata permohonan di hari - hari sebelumnya.
"Selasa kemarin terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya, namun demikian kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98 persen permohonan STRP yang diajukan," kata Benni.
Berdasarkan catatan data penanggung jawab perusahaan atau badan usaha, 5 sektor terbanyak yang mengajukan STRP adalah 15.074 di sektor keuangan dan perbankan, 11.916 sektor makanan dan minuman, 10.588 sektor kesehatan, 9.675 sektor logistik transportasi dan distribusi, serta 9.450 sektor teknologi informasi dan komunikasi.