Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Usulkan UU Karantina Untuk Menyelamatkan Rakyat, Ini Alasannya

Radian Syam menilai kebijakan Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat tidak efektif mencegah penyebaran

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat Usulkan UU Karantina Untuk Menyelamatkan Rakyat, Ini Alasannya
Instagram.com/badanbahasakemendikbud/
Padanan istilah lockdown (Instagram.com/badanbahasakemendikbud) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat indiGo Network Radian Syam menilai kebijakan Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat tidak efektif mencegah penyebaran virus Covid-19

Terbukti saat ini Indonesia menjadi negara dengan kematian Covid-19 tertinggi di dunia, Rekor hari ini memecahkan rekor kemarin yang menembus hampir 48 ribu kasus. 

Alhasil, hingga hari ini total konfirmasi positif di Indonesia menembus 2,615 juta kasus.

Radian mengusulkan agar pemerintah memberlakukan UU karantina wilayah yaitu lockdown di mana di dalamnya memberikan jaminan pangan kepada masyarakat agar mobilitas penduduk dapat dihentikan.

"Ini soal kemanusian bukan soal yang lain, memang ada resiko saat UU Karantina diberlakukan yakni negara wajib memenuhi kebutuhan rakyat yang di lokcdown termasuk hewan dan tumbuhan, tetapi menurut saya ini pilihan jalan yang terbaik untuk menghentikan laju kenaikan yang terpapar karena Covid-19," kata Radian dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat Diancam Pasal Pidana UU Kekarantinaan dan KUHP

Radian menilai, jika pemerintah menjalankan 2 minggu lockdown dengan menerapkan UU Karantina, dimana tidak ada yang boleh keluar negeri, maupun asing masuk ke Indonesia.

Setidaknya lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia tidak akan terus terjadi sejak beberapa pekan terakhir.

Berita Rekomendasi

Apa lagi belakangan juga terjadi krisis oksigen di sejumlah rumah sakit.

Namun dengan nantinya jika pemerintah sudah menerapkan UU Karantina dimana melockdown, maka semua pihak harus patuh dan taat.

"Kita harus sama-sama keluar dari bencana non alam ini yakni pandemi Covid-19. Agar semua dapat kembali normal, dimana diantaranya sekolah dapat kembali tatap muka," harapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas