Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Titik Posko Penyekatan PPKM Darurat Makin Banyak Jelang Idul Adha, Total Jadi 998 Titik

Korlantas Polri menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 651 titik menjadi 998 titik menjelang hari raya Idul

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Titik Posko Penyekatan PPKM Darurat Makin Banyak Jelang Idul Adha, Total Jadi 998 Titik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan TNI dan Polri memeriksa kendaraan yanag akan keluar di exit tol Semanggi, Tol Dalam Kota Jakarta, Senin (5/7/2021). Selain melakukan penyekatan di ruas jalan arteri, petugas gabungan juga melakukan penyekatan di beberapa ruas titik Jalan Tol seperti di Tol Dalam Kota Jakarta untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 651 titik menjadi 998 titik menjelang hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan menyatakan posko penyekatan itu telah ditempatkan di jalur tol maupun jalur arteri Jawa-Bali-Lampung.

"Titik penyekatan PPKM Darurat dan antisipasi Libur Idul Adha ada 998 titik/lokasi di jalur tol, non tol dan pelabuhan jalur Lampung-Jawa-Bali," kata Rudi saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan kendaraan yang boleh melintas nantinya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial saja. Selain itu, diminta tetap di rumah saja.

"Kendaraan yang boleh melintas hanya sektor kritikal dan esensial," tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memiliki opsi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga selama 6 pekan. 

Baca juga: Antisipasi Mudik Idul Adha, Penyekatan di 27 Pintu Exit Tol di Jawa Tengah, Ini Daftarnya

Informasi tersebut diperoleh melalui bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan opsi itu dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 terkendali. 

Berita Rekomendasi

"PPKM darurat selama 4 hingga 6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," mengutip bahan paparan Sri Mulyani, Senin (12/7/2021). 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas