Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Bantah Terbitkan Izin Ivermectin untuk Obat Pendukung Penanganan Terapi Covid-19

Selain Ivermectin, ada tujuh obat lainnya yang izin penggunaan daruratnya telah diberikan oleh BPOM

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPOM Bantah Terbitkan Izin Ivermectin untuk Obat Pendukung Penanganan Terapi Covid-19
google images
Sempat Dianggap Sebagai Obat Ajaib, WHO Larang Ivermectin Digunakan Pada Pasien Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

"Belum ada EUA untuk Ivermectin," kata Kepala BPOM, Penny Lukito saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).

Penny mengatakan, uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih berjalan di delapan rumah sakit. "Uji klinis baru dimulai," katanya.

Penny juga menjelaskan, Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis.

Saat ini kata Penny, Ivermectin dapat diberikan sesuai resep dokter yang mengacu pada petunjuk teknis.

"Ivermectin dapat diakses melalui Uji Klinik di delapan RS yang mengikuti uji klinik, dan di RS lain sesuai dengan Petunjuk Teknis tentang Expanded Access, perluasan akses obat uji (seperti Ivermectin saat ini), dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik," kata Penny.

Baca juga: Banyak Diburu Orang, Indofarma Tingkatkan Produksi Ivermectin 16 Juta Butir per Bulan

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa BPOM telah memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Selain Ivermectin, kabarnya ada tujuh obat lainnya yang izin penggunaan daruratnya telah diberikan oleh BPOM.

Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Baca juga: Banyak Diburu Orang, Indofarma Tingkatkan Produksi Ivermectin 16 Juta Butir per Bulan

Surat Edaran itu kabarnya ditujukan untuk Pemilik EUA, Pimpinan Fasilitas Distribusi Obat, Pimpinan Rumah Sakit, Pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pimpinan Klinik, Pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Pemilik Sarana Apotek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas