Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli

Dalam ketentuan dari PMI wanita hamil, pernah melahirkan, maupun keguguran dilarang menjadi pendonor plasma konvalesen bagi penderita Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung,Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli (Tribunlampung.co.id/Deni) 

Banyak Salah Informasi Soal Plasma Konvalesen, Bukan Hanya Kritis

Banyak informasi mengenai TPK yang beredar sering kali misinformasi.

Padahal keberhasilan penerapan terapi tambahan Covid-19 ini dipengaruhi 3 faktor.

Mulai dari dosis, kadar antibodi, dan pemberian plasma diwaktu yang tepat.

Hal itu disampaikan dr Monica dalam perbincangannya bersama Tribun Network, Jumat (16/7/2021).

"Sering salah juga, salah pemahaman di masyarakat kita, teman sejawat dokter misalnya kalau sudah kritis baru dikasih plasma, ya enggak begitu," ujarnya.

Ia memaparkan, terapi plasma konvalesen atau TPK merupakan teknik memindahkan antibodi dari dalam plasma penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang masih sakit.

Berita Rekomendasi

Intinya booster antibodi atau antibodi instan yang dimasukan ke dalam tubuh pasien yang sakit.

Sehingga pasien memiliki antibodi tambahan untuk membasmi virus.

Diharapkan melalui terapi sederhana, spesifik, terjangkau, serta memiliki banyak sumber daya manusia ini, seorang pasien bergejala sedang hingga kritis dapat tertolong.

Lantas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemberian terapi ini:

Dosis yang Diberikan

dr Monica menjelaskan, pemberian dosis plasma sangat tergantung pada kondisi penerima TPK.

Semakin seorang pasien Covid-19 bergejala maka semakin banyak pula plasma yang dibutuhkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas