Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP: Penanganan Pandemi Merujuk pada Darurat Kesehatan Covid-19

Presiden menugaskan KPC PEN untuk melakukan penguatan dan mengambil langkah cepat dan tepat untuk mengatasi penyebaran covid-19 saat ini

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KSP: Penanganan Pandemi Merujuk pada Darurat Kesehatan Covid-19
istimewa
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa upaya penanganan pandemi Covid-19 melalui kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro maupun Darurat merupakan tindak lanjut dari pelbagai upaya penanganan Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Hal itu telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional.

“Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 ini merujuk pada Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan kesehatan Corona Virus Desease 2019," kata Jaleswari Pramodawardhani dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021). 

Selanjutnya, Jaleswari menyatakan bahwa Presiden tetap memberikan kepercayaan dan penugasan kepada KPC PEN untuk melakukan penguatan dan mengambil langkah-langkah cepat dan tepat untuk mengatasi peningkatan penyebaran Covid-19 saat ini. 

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Anggota DPR: Pilihan Sulit Tapi Harus Diambil Demi Keselamatan Rakyat

“5M, 3T dan vaksinasi menjadi tindakan prioritas, yang dilaksanakan di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, dengan melibatkan peran aktif Forkopimda, seluruh unsur 3 pillar (pemerintahan daerah, Polri dan TNI), dan peran serta masyarakat untuk mendukung peningkatan kapasitas layanan kesehatan dan vaksinasi,” ungkap Jaleswari.

Menanggapi berkembangnya kekhawatiran peningkatan status darurat kesehatan, Jaleswari menegaskan bahwa Pemerintah saat ini terfokus pada arahan Presiden untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat, yang dibawa kendali penuh Gubernur, Walikota dan Bupati, dengan merujukan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam pelaksanaannya. 

Berita Rekomendasi

“Presiden memimpin dan mengendalikan upaya pemulihan pandemi Covid-19 selama 24 jam, dengan mengerahkan seluruh kekuatan pemerintah di tingkat pusat dan daerah. Presiden percaya sinergi dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat akan membuahkan hasil pulihnya situasi segera," pungkas Jaleswari.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas