Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Harap Peran Serta Tokoh Masyarakat Larang Penggunaan Jalan Tikus Selama PPKM Darurat

Rudi menerangkan, Korlantas telah menyiapkan langkah-langkah mendukung kebijakan PPKM Darurat guna menekan mobilitas warga.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Harap Peran Serta Tokoh Masyarakat Larang Penggunaan Jalan Tikus Selama PPKM Darurat
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LEWAT JALAN PINTAS UNTUK HINDARI PENYEKATAN - Pengendara sepeda motor melintasi jalan Kampung Candulan, di kawasan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, (Bendungan Polor), yang berbatasan langsung dengan kawasan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, sebagai jalur alternatif keluar masuk ibukota Jakarta untuk menghindari penyekatan di Jalan Daan Mogot, Selasa (6/7/2021). Jalan alternatif banyak ditempuh pengendara meski harus sedikit memutar jauh. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Sementara itu, mengantisipasi libur Iduladha 1442 Hijriah yang akan berlangsung di masa PPKM Darurat, sebut Rudi, Korlantas menambah jumlah titik penyekatan menjadi 1.038 lokasi terdiri atas jalan tol, non tol dan pelabuhan, mulai dari Lampung-Jawa hingga Bali.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Terus Berdatangan, Pemerintah Kejar Suntikan 2 Juta dalam Sehari

Langkah ini dilakukan karena melihat potensi masyarakat ingin mudik dan silaturahami, sehingga perlu ditambah pos-pos penyekatan dua kali lipat, di jalur tol, non tol dan pelabuhan.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan perjalan non kepentingan bisa ditahan.

"Korlantas telah mendirikan pos-pos penyekatan dengan pola ring satu, ring dua dan tiga, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan," sebutnya.

Adapun penyekatan jelang Iduladha, tutur Rudi, ditambah pos penyekatan sehingga yang titik penyekatan yang digelar untuk antisipasi libur Iduladha, sebanyak 1.038 pos penyekatan PPKM Darurat dari Lampung, Jawa dan Bali.

"1.038 posko penyekatan tersebar di jalan tol, non tol, dan pelabuhan," tutur dia.

Rudi mengatakan, untuk penyekatan-penyekatan di jalur tol sudah mulai sejak 16 Juli 2021 pukul 00.00 WIB secara serentak.

Berita Rekomendasi

Misalnya penyekatan kendaraan dari arah Jabodetabek menuju Jawa, dimulai dari KM 31.

Dipastikan hanya sektor esensial, kritikal dan yang dikecualikan yang boleh melintas.

Rudi menambahkan, penuntutan jalur tol ini sudah dipastikan oleh petugas hanya sektor-sektor kritkal, esensial yang dibolehkan, misalnya kendaraan logistik, tenaga kesehatan, kendaraan kesehatan, energi dan semuanya yang punay kepentingan masyarakat tetap bisa melintasi jalur yang disekat.

"Sudah dilakukan penempelan stiker pada setiap moda logistik, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan, untuk memastikan kendaraan kritikal, esensial bisa diperlancar," kata Rudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas