Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri: Peran Utama Satpol PP dalam Penanganan Pandemi Yaitu Melakukan Pencegahan

Tito Karnavian menjelaskan, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani pandemi Covid-19. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendagri: Peran Utama Satpol PP dalam Penanganan Pandemi Yaitu Melakukan Pencegahan
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani pandemi Covid-19

Menurutnya, Satpol PP memiliki peran, baik dari hulu hingga ke hilir, dalam melakukan penanganan.

Namun yang paling utama adalah penanganan di hulu, terutama dalam mencegah penularan Covid-19

“Nah, dalam konteks penegakan untuk menangani pandemi ini, maka peran dari Satpol PP yang paling utama adalah di hulu, yaitu melakukan pencegahan (penularan),” kata Mendagri saat memberi pengarahan kepada Kepala Satpol PP seluruh Indonesia melalui video conference, Senin (19/7/2021). 

Mendagri menuturkan, peran Satpol PP dalam penanganan di hulu, yakni mencegah terjadinya kerumunan, maupun mengurangi mobilitas masyarakat yang berpotensi terhadap penularan Covid-19

Sedangkan dari penanganan di hilir, Satpol PP dapat membantu memperkuat sistem kesehatan bila ditugaskan untuk melacak orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Peran hilir lainnya, misalnya meminta masyarakat melakukan isolasi mandiri. 

Baca juga: Mendagri Bandingkan Satpol PP dengan Preman Jika Gunakan Kekerasan

Mendagri menjelaskan, saat ini pemerintah berupaya membendung penularan Covid-19 dengan mengurangi mobilitas dan mencegah kerumunan, dan menegakkan protokol kesehatan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Salah satu upaya pemerintah untuk membendung penularan, yaitu mengurangi mobilitas, mencegah kerumunan, kemudian memasifkan penggunaan masker dan upaya jaga jarak dan lain-lain,” kata Mendagri

Kendati demikian, Mendagri menyadari pembatasan ini membuat masyarakat kurang nyaman karena mereka ingin bebas. 

Namun, bila ini dibiarkan maka akan terjadi interaksi masyarakat berupa kerumunan dan mobilitas yang tinggi. Dengan begitu, potensi penularan menjadi tak terbendung. 

Dengan kondisi masyarakat yang demikian, Satpol PP diminta untuk memperhatikan sejumlah hal dalam upaya menegakkan peraturan PPKM. Salah satunya menempatkan penanganan dengan cara-cara kekerasan sebagai jalan terakhir. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas