Raup Keuntungan Rp1,5 Miliar, Pemalsu Website Bansos PPKM Darurat Diciduk Polisi
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus mengungkap kasus pemalsuan terkait bantuan sosial PPKM Darurat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus mengungkap kasus pemalsuan terkait bantuan sosial PPKM Darurat.
Pemalsuan tersebut secara spesifik yakni adanya website atau situs internet yang berisi ajakan untuk mendaftar sebagai penerima bansos PPKM Darurat.
Satu orang berinisial RR ditetapkan sebagai tersangka setelah Kementerian Sosial melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Websitenya cukup banyak dan akun-akunnya yang ada, berhasil mengerucut kepada satu tersangka RR ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).
Yusri menyebut tersangka sudah melakukan aksinya sejak November 2020 dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Yusri lalu menyebut dari mana sumber keuntungan tersebut.
"Rupanya keuntungan yang diambil dari sini setiap bulan itu dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal dua iklan di satu website yang ada. Dari kedua iklan ini, dia bisa meraup sekitar Rp200 juta," katanya.
Baca juga: PPKM Darurat, Diagnos Lab Tes PCR 2.900 Spesimen Per Hari
Jika dikalkulasikan sejak November hingga waktu terakhir tersangka ditangkap, Yusri menyebut RR telah meraup keuntungan senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari iklan yang dia peroleh di website palsunya.
"Sementara dari teman-teman Kemensos tidak pernah membuka (pendaftaran bansos PPKM Darurat)," kata Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, sebab bukan tidak mungkin masih ada pelaku lain metode dan jenis serupa kasus pemalsuan bansos PPKM Darurat.
"Kami akan cek rekeningnya, karena semuanya masuk rekeningnya. Dia pakai logo Kemensos dan kesannya seperti bahwa yang menyebarkan ini dari Kemensos untuk bantuan sosial di masa pandemi Covid-19 ini," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RR dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.