Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Diminta Pimpin Langsung Penanganan Covid-19

Pemerintah belum mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang atau tidak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Jokowi Diminta Pimpin Langsung Penanganan Covid-19
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang atau tidak.

Padahal PPKM Darurat akan berakhir pada hari ini, Selasa, (20/7/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menilai, jika PPKM Darurat diperpanjang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memimpin langsung penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Sebab, Luqman menilai saat ini PPKM Darurat tidak berjalan efektif.

"Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menkomarves," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Fraksi PAN: Perlukah PPKM Darurat Dilanjutkan?

Jika Presiden secara teknnis merasa perlu menunjuk pimpinan pelaksana PPKM Darurat Perpanjangan, maka Presiden dapat membentuk tim leader yang terdiri dari menteri kesehatan, menteri agama, menteri polhukam, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri sosial, menteri sekretaris negara, kapolri dan panglima TNI.

Rekomendasi Untuk Anda

Komposisi tim leader ini untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan nantinya akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial/kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan.

Selain itu, Luqman mengatakan anggaran jaring pengaman sosial perlu ditambah, setidaknya mencakup Bansos, Bansos Tunai, Insentif Tenaga Kesehatan Daerah, Subsidi Upah Pekerja Formal/Informal, Insentif Industri, Subsidi UKM/UMKM.

"Skema realisasi kebijakan bantalan sosial itu harus disosialisasikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM Darurat diumumkan," ucapnya.

Di sisi lain, vaksinasi harus menjadi bagian dari paket kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa Bali.

Pelaksanaan vaksinasi menggunakan pendekatan teritorial, yakni Desa/Kelurahan, Dusun/RW dan RT.

"Adapun vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, Ormas dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, AKBID, AKPER, dan lain-lain," pungkas Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas