Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Jika Covid-19 Menurun, Mulai 26 Juli Pasar, PKL, dan Lapak Jajanan Dibuka Bertahap

Presiden pun menjelaskan, bahwa pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat jika kasus Covid-19 mengalami penurunan atau membaik. 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi: Jika Covid-19 Menurun, Mulai 26 Juli Pasar, PKL, dan Lapak Jajanan Dibuka Bertahap
Kompas TV
Presiden Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Presiden pun menjelaskan, bahwa pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat jika kasus Covid-19 mengalami penurunan atau membaik. 

Pelonggaran yang dimaksud yakni mencakup sejumlah sektor seperti pasar hingga tempat makan.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi terkait Perkembangan Terkini PPKM Darurat, melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

"Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Alhamdulillah Tingkat Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Alami Penurunan

Jokowi pun menekankan, penerapan protokol kesehatan tetap menjadi hal utama.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut akan diizinkan buka hingga pukul 21.00.

"Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah," ucap Jokowi.

Sedangkan, untuk tempat makan dan lapak jajanan di area terbuka juga diizinkan dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Waktu makan pengunjung juga dibatasi hanya 30 menit.

"Warung makan pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya dan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit," jelas Jokowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas