Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pandemi Covid-19 Kian Tak Terkendali, Mahasiswa Minta Pemerintah Percepat Realisasi Bansos

Indonesia menjadi negara dengan penambahan kematian harian Covid-19 tertinggi di dunia yakni 1.092 orang, sehingga total kematian menjadi 72.489.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pandemi Covid-19 Kian Tak Terkendali, Mahasiswa Minta Pemerintah Percepat Realisasi Bansos
ist
Ketua PP PMKRI, Benidiktus Papa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Update kasus Covid-19 di dunia per Minggu, 18 Juli 2021, Indonesia kembali berada di peringkat pertama untuk jumlah penambahan kasus kematian dan posisi kedua untuk jumlah kasus baru Covid-19.

Menurut data Worldometers per data Minggu, 18 Juli 2021 pagi, secara global, terdapat 190.794.652 orang telah terinfeksi sejak pertama kali ditemukan pada Desember 2019 lalu. Total kematian sebanyak 4.099.072 dan sembuh 173.848.037.

Indonesia menjadi negara dengan penambahan kematian harian Covid-19 tertinggi di dunia yakni 1.092 orang, sehingga total kematian menjadi 72.489.

Dalam mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan yang sama juga mulai diterapkan di luar pulau Jawa dan Bali. Target diberlakukan aturan ini yakni menurunkan terinfeksi Covid-19 hingga 10.000 per hari.

Namun, sejak PPKM Darurat berlaku pada 3 Juli 2021 kemarin, belum juga menghasilkan dampak yang siginifikan dalam menurunkan laju panyebaran Pandemi Covid-19.

Pemerintah melaporkan tambahan kasus baru Corona sebanyak 34.257 kasus positif Corona per Senin, 19 Juli 2021 sebanyak 32.217 pasien sembuh dari Corona dan 1.338 kasus meninggal karena Corona.

Baca juga: Ternyata, Perempuan Lebih Taat Protokol Kesehatan Mencegah Covid-19 daripada Laki-Laki

Berita Rekomendasi

Selain belum mampu menurunkan laju pandemi Covid-19, penanganan bantuan sosial bagi masyarakarat yang berdampak juga belum maksimal sehingga menimbulkan kekacauan dan keributan di masyarakat. Hingga berbagai aksi menolak PPKM Darurat karena dianggap hanya menimbulkan permasalahan baru.

Menanggapi hal tersebut, Benidiktus Papa, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyampaikan keprihatinannya.

“Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan sejak awal bahwa semua pejabat negara termasuk para menteri dan kepala daerah harus memiliki sense of crisis dalam situasi sekarang ini. Salah satu terjemahannya adalah realisasi anggaran khususnya bantuan sosial terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan agar segera dipercepat," ujar Benidiktus Papa, kepada wartawan, Selasa (20/7/2021). 

"Selain itu, UMKM selaku sektor yang cukup dominan dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia agar perhatikan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, di tengah laju dan pandemic Covid-19 yang setiap harinya terus meningkat, keterlibatan seluruh kementerian dengan mengusung konsep gotong royong dan berjalan seirama dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Kami menduga ada pejabat negara yang tidak mematuhi arahan presiden untuk kepentingan bisnis semata tanpa mau terlibat menyelamatkan rakyat indonesia,“ bebernya.

Sementara itu, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI Alboin Samosir mengatakan, sudah seyogyanya Pemerintah lebih memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Upaya penanganan Covid-19 selama ini tidak berjalan maksimal dikarenakan orientasi penanganan pagebluk ini masih mengarah kepada pertumbuhan ekonomi. Sehingga cenderung abai terhadap kesalamatan warga negaranya,” kata Alboin.

Alboin menambahkan, pada dasarnya hukum positif di Indonesia sudah mengatur bagiamana menangani situasi pagebluk seperti ini. Hal ini bisa ditemukan di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi, pemerintah seharusnya tidak perlu melahirkan regulasi baru dalam menangani pandemi Covid-19 ini, tinggal menjalankan regulasi ini dengan baik dan benar,” jelasnya.

Menurutnya, dalam situasi yang seperti ini, hal yang tidak disentuh PPKM Darurat adalah pemberian bantuan sosial dan kepastian hidup bagi seluruh masyarakat yang terpaksa mengentikan aktivitasnya.

Padahal dalam Pasal 55 UU No. 6 tahun 2018 dinyatakan 'Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat'. 

"Karena itu, proses optimalisasi anggaran yang ada di tiap-tiap Kementerian terutama di kementerian Sosial harus diarahkan untuk membantu dan menyelamatkan masyarakat yang menjadi korban dari pandemi ini," tegasnya.

"Negara harus memastikan hadir bagi tiap warga negaranya sebab dalam situasi seperti inilah para pejabat kita diuji sikap ke negarawanannya,” pungkas Alboin. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas