Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Larang Promosi Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19

BPOM menjelaskan, Ivermectin masih menjalani uji klinik dan diperluas melalui Skema Expanded Access Program/EAP.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in BPOM Larang Promosi Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19
Kontan
ILUSTRASI. Obat anti parasit Ivermectin produksi Indofarma (INAF). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan POM tegas melarang promosi Ivermectin sebagai obat Covid-19.

BPOM menjelaskan, Ivermectin masih menjalani uji klinik dan diperluas melalui Skema Expanded Access Program/EAP.

EAP merupakan skema yang memungkinkan perluasan penggunaan suatu obat yang masih berada dalam tahap uji klinik untuk dapat digunakan di luar uji klinik yang berjalan.

"Ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat," tulis tulis BPOM dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: BPOM Tegaskan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin Belum Keluar, Masih Uji Klinik

Lembaga yang dikepalai oleh Penny K.Lukito ini menegaskan, persetujuan penggunaan obat melalui EAP bukan merupakan Izin Edar atau EUA.

Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. (freepik.com)

Penggunaan obat yang digunakan melalui skema EAP harus dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit atau Puskesmas) yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, serta menggunakan dosis dan aturan pakai yang sama dengan yang digunakan dalam uji klinik.

BERITA REKOMENDASI

"Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan Izin Edar," lanjut keterangan tersebut.

Baca juga: Stop Penggunaan Obat Ivermectin untuk Anak dalam Terapi Covid-19 

Badan POM perlu melakukan pengawasan untuk mengawal distribusi Obat EAP hanya dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disetujui.

Pemilik Persetujuan dan Penyedia Obat EAP wajib melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) maupun Efek Samping Obat (ESO), serta melakukan pencatatan dan pelaporan setiap bulan terkait pengadaan, penyaluran, dan penggunaan Obat EAP kepada Badan POM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas