Jokowi Perintahkan Jajarannya Tidak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat atau Mikro
Jokowi memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
"Di tingkat provinsi belum ada perubahan level situasi pandemi. Seluruh provinsi di Jawa Bali masih ada pada situasi level 4," kata Nadiah.
Ia merincikan untuk DKI Jakarta semua kabupaten kota pada level 4.
Sedangkan di Jawa Barat 13 kabupaten kota pada level 4.
"Kabupaten Majalengka turun dari level 4 ke level tiga dan ini merupakan berita baik dan ini merupakan progres yang sama-sama kita harapkan untuk semua kabupaten kota lain untuk segera menyusul," kata Nadia.
Baca juga: Pemerintah Akan Tingkatkan Testing dan Tracing Covid-19 dalam Waktu Dekat
Untuk provinsi Jawa Tengah, lanjut dia, sebanyak 21 kabupaten kota berada pada level 4.
Sedangkan kabupaten di Jawa Tengah yang turun dari level 4 ke level 3 adalah kabupaten Grobogan, kabupaten Demak.
Sementara itu, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Batang naik dari level 3 ke level.
Untuk provinsi Daerah Istimewa Yoyakarta (DIY), kata dia, semua kabupaten kota ada pada level 4.
Di Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, sebanyak 30 kabupaten kota di level 4.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah Harusnya Jelaskan Istilah PPKM Level 3 dan 4 agar Publik Tak Bingung
Sementara kabupaten di Jawa Timur yang naik dari pevel 3 ke level 4 antara lain Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso.
Di Provinsi Banten, lanjut Nadia, sebanyak 4 kabupaten berada pada level 4 dan Kota Cilegon naik dari level 3 menjadi level 4.
"Sementara untuk provinsi Bali, 4 kabupaten kota di level 4. Kabupaten Klungkung dan kabupaten Gianyar naik dari level 3 ke level 4," kata dia.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada diktum satu Inmendagri 22/2021 tersebut dijelaskan yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4 tersebut adalah daerah-daerah dengan situasi pandemi level 4 dan 3.
Baca juga: Penumpang Pesawat Citilink Positif Covid-19 Yang Nyamar Pakai Cadar Diperiksa Usai Sembuh