Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Perintahkan Jajarannya Tidak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat atau Mikro

Jokowi memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Perintahkan Jajarannya Tidak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat atau Mikro
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro.

Presiden meminta menggunakan istilah PPKM Level 1 hingga 4 yang dinilai lebih sederhana.

Hal itu disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Rabu, (21/7/2021).

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," kata Luhut.

Terkait aturan PPKM Level 4, kata Luhut sudah dituangkan dalam instruksi Mendagri 22 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut diatur mengenai PPKM level 1 sampai level 4.

Berita Rekomendasi

"Level 4 yang paling tinggi yang seperti sekarang kita sedang menjalani," katanya.

Baca juga: Ini Persyaratan Terbang dari Bandara AP II Pada Periode PPKM Level 4 Jawa-Bali

Dalam menentukan level PPKM yang diterapkan tersebut, pemerintah kata Luhut menggunakan sejumlah indikator.
Di antaranya yakni laju transmisi, respon sistim kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat.

"Jadi kondisi sosial sosiologi masyarakat menjadi sangat penting," katanya.

Seluruh Provinsi di Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM Level 4

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi M Epid mengatakan saat ini seluruh Provinsi di Jawa-Bali masih pada situasi PPKM Level 4.

Ia mengatakan situasi tersebut belum berubah dari sebelumnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam Siaran Pers PPKM di kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu (21/7/2021).

"Di tingkat provinsi belum ada perubahan level situasi pandemi. Seluruh provinsi di Jawa Bali masih ada pada situasi level 4," kata Nadiah.

Ia merincikan untuk DKI Jakarta semua kabupaten kota pada level 4.

Sedangkan di Jawa Barat 13 kabupaten kota pada level 4.

"Kabupaten Majalengka turun dari level 4 ke level tiga dan ini merupakan berita baik dan ini merupakan progres yang sama-sama kita harapkan untuk semua kabupaten kota lain untuk segera menyusul," kata Nadia.

Baca juga: Pemerintah Akan Tingkatkan Testing dan Tracing Covid-19 dalam Waktu Dekat

Untuk provinsi Jawa Tengah, lanjut dia, sebanyak 21 kabupaten kota berada pada level 4.

Sedangkan kabupaten di Jawa Tengah yang turun dari level 4 ke level 3 adalah kabupaten Grobogan, kabupaten Demak.

Sementara itu, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Batang naik dari level 3 ke level.

Untuk provinsi Daerah Istimewa Yoyakarta (DIY), kata dia, semua kabupaten kota ada pada level 4.

Di Provinsi Jawa Timur, lanjut dia, sebanyak 30 kabupaten kota di level 4.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Harusnya Jelaskan Istilah PPKM Level 3 dan 4 agar Publik Tak Bingung

Sementara kabupaten di Jawa Timur yang naik dari pevel 3 ke level 4 antara lain Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bondowoso.

Di Provinsi Banten, lanjut Nadia, sebanyak 4 kabupaten berada pada level 4 dan Kota Cilegon naik dari level 3 menjadi level 4.

"Sementara untuk provinsi Bali, 4 kabupaten kota di level 4. Kabupaten Klungkung dan kabupaten Gianyar naik dari level 3 ke level 4," kata dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada diktum satu Inmendagri 22/2021 tersebut dijelaskan yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4 tersebut adalah daerah-daerah dengan situasi pandemi level 4 dan 3.

Baca juga: Penumpang Pesawat Citilink Positif Covid-19 Yang Nyamar Pakai Cadar Diperiksa Usai Sembuh

Daerah tersebut yakni:

a. DKI Jakarta

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

c. Jawa Barat

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, SALINAN -2- Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

d. Jawa Tengah

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Baca juga: Sosiolog UI Sebut Perlu Bangun Ketangguhan Bangsa untuk Hadapi Pandemi Covid-19

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

e. Daerah Istimewa Yogyakarta

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

f. Jawa Timur

1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten -3- Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Baca juga: Hasil Studi : Skala Kematian Covid-19 di India 10 Kali Lebih Tinggi dari Data Resmi Pemerintah  

2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

g. Bali

Untuk wilayah kabupaten kota level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas