Perpanjangan PPKM Level 4 Agar Penurunan Kasus Covid-19 Turun Signifikan
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat yang belakangan berubah menjadi PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat yang belakangan berubah menjadi PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR PKB Nur Nadlifah mengatakan satu sisi pemerintah harus mengendalikan penyebaran Covid-19 dan menata fasilitas kesehatan agar bisa melayani masyarakat baik yang terpapar Covid-19 maupun karena penyakit lainnya.
"Di sisi lain juga memerhatikan aspirasi masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM. Karena itu, mari kita semua tertib melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM agar terjadi penurunan kasus yang signifikan," kata Nur Nadlifah, Kamis (22/7/2021).
Dia mengatakan, indikator keberhasilan PPKM Darurat adalah adanya penurunan kasus Covid-19. Sejauh ini, dampak PPKM Darurat cukup positif meski belum sesuai target.
Baca juga: Cara Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat Dinilai Lebih Tenangkan Masyarakat
"Jadi opini PPKM Darurat gagal saya kira kurang tepat dan masih terlalu dini," ujarnya.
Menurut dia, untuk menurunkan kasus Covid-19 ini, semua pihak harus berperan aktif dan harus memiliki kesadaran penuh dalam menaati kebijakan pemerintah.
"Kebijakan pemerintah diambil bukan berangkat dari ruang kosong, melainkan atas pertimbangan yang sangat detail dan teliti, termasuk kebijakan PPKM Darurat ini. Tujuannya sangat jelas, menyelamatkan warga negara," tuturnya.
Nur Nadlifah memohon semua pihak bisa mengubah cara pikir masing-masing. "PPKM Darurat ini hadir untuk kepentingan keselamatan masyarakat, bukan untuk merepotkan masyarakat. Patuhi aturan PPKM dan tetap menjaga protokol kesehatan. Mari kita ambil hikmah, kita lakukan yang bisa kita lakukan dalam kondisi seperti ini," ujarnya.
Dia menilai berbagai bantuan sosial dari pemerintah, terutama selama PPKM Darurat bisa sangat mengurangi beban masyarakat. "Meski tidak 100%. Tetapi setidaknya ini bagian dari meringankan beban masyarakat," tegasnya.(Willy Widianto)