Anak Punya Komorbid, Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19? Begini Penjelasan Dokter
Pemerintah sudah mengizinkan pemberian vaksin covid-19 untuk usia 12-17 tahun.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengizinkan pemberian vaksin covid-19 untuk usia 12-17 tahun. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh sang anak.
Di antaranya, tidak memiliki penyakit kronis, tidak sedang mengonsumsi obat-obatan untuk sistim pertahanan tubuh. Selain itu, anak tidak mengalami kanker atau mendapatkan pengobatan kemoterapi.
Lalu bagaimana jika anak tersebut mempunya komorbid?
Baca juga: Punya Komorbid, Perlukah Medical Check-up Sebelum Vaksinasi Covid-19?
Dokter Eva Devita Harmoniati, Sp A (K) pun menjawab terkait pertanyaan tersebut.
Anak yang memiliki komorbid menurut pemaparannya boleh di vaksin. Asal memenuhi kriteria.
Hal yang perlu diperhatikan adalah pastikan kondisi tubuh anak terkendali.
Misalnya anak mengalami asma atau alergi, orangtua perlu memastikan penyakit ini jarang kambuh. Disarankan, orangtua berkonsultasi dengan dokter.
Setelah itu, saat akan divaksin anak tidak sedang rutin minum obat. Selain itu, vaksinasi bisa dilakukan jika tidak menekan sistim tubuh.
"Kalau sering kambuh, harus sering minum obat, segera konsultasi dokter anak untuk mendapatkan rekomendasi mendapatkan vaksin covid-19 atau tidak," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Jumat (23/7/2021).