Jelang Pengumuman Status PPKM, Simak Kembali Bocoran Aturan Pelonggaran oleh Jokowi
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat akan berakhir Minggu (25/7/2021).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat akan berakhir Minggu (25/7/2021) hari ini.
Pengumuman sebelumnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat konferensi pers pada Selasa (20/7/2021).
Masyarakat pun masih menantikan seperti apa kebijakan pemerintah.
Diketahui Jokowi dalam pengumumannya Selasa lalu, sedikit memberikan bocoran pelonggaran PPKM secara bertahap mulai Senin (26/7/2021) besok.
Baca juga: Epidemiolog: Dampak Signifikan Dari PPKM Belum Terjadi, Situasi Masih Kritis
Baca juga: Sebaran 1.266 Kasus Kematian Corona 25 Juli 2021: Jawa Timur Sumbang Angka Tertinggi
Bocoran Pelonggaran
Jokowi menjelaskan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.
"Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," ungkapnya.
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Baca juga: Geber Testing dan Tracing Covid-19 di Masa PPKM, Kemenkes Beri Instruksi untuk Daerah
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan, swasta, dan terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah.
"Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu dalam PPKM Darurat ini," ungkap Jokowi.
"Kita harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.