Pasar Tradisional Dibuka Kembali, Ini Respons Ikappi
perlu mengatur alur masuk pengunjung pasar supaya tidak menimbulkan kerumunan saat PPKM level 4
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) merespons dibukanya kembali pasar tradisional. Sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkini.
Sekretaris Jenderal DPP Ikappi, Reynaldi Sarijowan mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pelonggaran PPKM, sehingga pasar tradisional dibuka kembali.
"Kita Ikappi mengapresiasi kebijakan pemerinrah. Berdasarkan pengumuman presiden tadi malam, pasar tradisional dibuka seperti biasa," ujarnya, Senin (26/7).
Pemerintah diminta melakukan evaluasi teknis di lapangan.
Baca juga: PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Pasar Tanah Abang Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini
Misal, mengedepankan langkah humanis saat menegur para pedagang atau masyarakat yang berada di pasar.
Selain itu, ucap Reynaldi, perlu juga pemerintah membantu sarana dan prasarana yang menunjang protokol kesehatan (prokes) di pasar.
"Seperti sabun cuci tangan, masker, ini penting bagi pedagang. Ada pembagian bantuan dari TNI dan Polri kami apresiasi," kata Reynaldi.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3
Reynaldi mengingatkan pentingnya mengontrol dan mengawasi protokol kesehatan di pasar.
Demi memberikan rasa aman dan kenyamanan para pembeli, lanjut dia, pemerintah juga perlu mempercepat vaksinasi, terutama untuk para pedagang.
"Minimal 70 persen untuk pedagang di pasar sudah divaksin, sehingga herd immunity terbentuk," ucap Reynaldi.
Ikappi melakukan evaluasi terhadap penerapan PPKM selama kurang-lebih hampir 1 bulan.
Menurut Reynaldi, perlu mengatur alur masuk pengunjung pasar supaya tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Wilayah Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
"Yang kendala, dibubarin pedagangnya. Banyak persoalan di lapangan, keluhan pedagang mereka dibubarin tidak boleh dagang. Padahal poinnya adalah menghindari kerumunan," ucapnya.
Ikappi mencatat terdapat 43 persen pedagang pasar di Indonesia yang terdampak akibat PPKM. Akibatnya, mereka tidak berdagang lagi. Artinya, ada sekira 5 juta yang terdampak.
"Omzet turun 70 persen. Harapan kita ingin meyakinkan masyarakat bahwa pasar itu aman. Ikappi mendorong percepatan vaksinasi atas dasar itu," ucap Reynaldi.
Sebelumnya Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto, dalam siaran pers nya menjelaskan. PPKM Level IV diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali.
PPKM Level III akan diterapkan pada 33 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 276 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level II akan diterapkan pada 65 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi di luar Jawa dan Bali.
Pemberlakukan PPKM Level IV dan III didasarkan atas 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasar pada panduan dari WHO, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk PPKM Level IV ditetapkan aturan sebagai berikut:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit
Pengaturan lebih lengkap dan detail, telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), yaitu InMendagri Nomor 24/2021 untuk PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali, InMendagri Nomor 25/ 2021 terkait PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, serta InMendagri nomor 26/ 2021 untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.