Berikut Syarat Melakukan Perjalanan dengan Transportasi Darat ke Wilayah PPKM Level 1-4
Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh dengan transportasi darat umum maupun pribadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali yang wilayahnya masuk kategori level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.
"Selain itu, mereka juga wajib menunjukan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam dan rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Budi, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Sindikat Pembuatan Surat PCR Palsu di Lombok Terungkap, 3 Pelaku Diamankan, Satu Lagi Masih Buron
Kemudian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke wilayah PPKM Level 1 dan 2, hanya perlu menunjukan hasil tes PCR dalam kurun waktu 2x24 jam dan rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Selanjutnya khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal," ucap Budi.
Masyarakat yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, lanjut Budi, tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau PCR.
"Akan tetapi harus menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan," ujar Budi.