Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Minta Masyarakat Patuhi Prokes saat Makan di Warung 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembatasan tersebut dilakukan mengingat besarnya potensi penularan Covid.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Satgas Minta Masyarakat Patuhi Prokes saat Makan di Warung 
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 membolehkan warteg untuk melayani makan di tempat selama 20 menit untuk setiap pembeli. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah memperbolehkan warga makan di warung makan atau warung kaki lima, pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa Bali hingga 2 Agustus mendatang. 

Hanya saja waktu makan dibatasi di antaranya maksimal 20 menit di daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 30 menit di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembatasan tersebut dilakukan mengingat besarnya potensi penularan Covid, apabila masyarakat menghabiskan waktu terlalu lama di tempat penyedia makanan.

"Kami meminta agar kegiatan makan tersebut dapat dilakukan seefisien mungkin dengan tetap patuh protokol kesehatan untuk meminimalisir paparan virus saat menyantap makanan," kata Wiku dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (27/7/2021).

Baca juga: Polda Metro: Tidak Mungkin Polisi Tungguin Orang Makan di Warung

Ia meminta masyarakat memahami adanya pembatasan waktu makan tersebut. Wiku juga meminta masyarakat disiplin dan sungguh-sungguh menjalankan aturannya.

"Jika kita bersungguh-sungguh maka dalam 2 sampai 4 Minggu ke depan kita dapat menuai hasilnya dan melihat kondisi kasus terkendali. Sehingga proses pembukaan bertahap tetap terlaksana lebih luas," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai waktu selama 20 menit cukup bagi warga untuk makan di suatu tempat.

"Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Aturan Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Disebut Menambah Repot Pedagang hingga Sulit Diawasi

Selain itu pembatasan dilakukan untuk memberikan kesempatan pada warga lainnya yang juga ingin makan di warung (dine in). Sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat makan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19

"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," katanya.

Untuk penerapannya nanti kata Tito, diserahkan kepada petugas di lapangan mulai dari Satpol PP, Polisi, dan TNI. Tito meminta kerjasama dan pengertian dari pemilik warung makan dan pembeli agar aturan tersebut dapat berjalan efektif.

"Ini masalah eksekusi, itu kan kebijakan, eksekusnnya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat. Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas