Sampah Medis Beracun 383 Ton Perhari, KLHK Bolehkan Penggunaan Insinerator Tak Berizin
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa limbah medis termasuk limbah penanganan Covid-19 perharinya dapat mencapai
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa limbah medis termasuk limbah penanganan Covid-19 perharinya dapat mencapai 383 ton.
Jumlah tersebut masih di bawah kapasitas pengelolaan limbah medis perharinya.
"Memang fasilitas untuk kapasitas pengelolaan limbah B3 (beracun dan berbahaya) medis itu cukup, angkanya 493 ton per hari," katanya usai rapat terbatas pengelolaan limbah B3 bersama Presiden Jokowi, Rabu, (28/7/2021).
Meski kapasitas pengelolaan masih lebih tinggi dari jumlah limbah, namun kata dia, permasalahannya saat ini yakni limbah B3 tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Presiden dalam Ratas kata Siti memerintahkan agar masalah pengelolaan limbah tersebut segera diselesaikan.
Baca juga: Penanganan Covid-19 Menyisakan 18.460 Ton Limbah Medis Beracun
"Semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan," katanya.
Salah satunya yakni masalah adanya Insinerator atau alat pembakar sampah yang belum berizin. Untuk permasalahan tersebut, KLHK memberikan sejumlah relaksasi izin penggunaan insinerator.
"Selain izin dipercepat, relaksasinya bahwa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius, dan terus diawasi oleh Kementerian LHK," katanya.