Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampah Medis Beracun 383 Ton Perhari, KLHK Bolehkan Penggunaan Insinerator Tak Berizin

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa limbah medis termasuk limbah penanganan Covid-19 perharinya dapat mencapai

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sampah Medis Beracun 383 Ton Perhari, KLHK Bolehkan Penggunaan Insinerator Tak Berizin
Tribunnews/Jeprima
Petugas merapikan tumpukan kantong sampah plastik kuning yang menumpuk di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). Sejumlah petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap tiap hari mengumpulkan kantong plastik berwarna kuning yang menumpuk berisikan APD bekas pakai, kardus makanan, dan sejumlah barang pasien yang sudah tidak terpakai. Kemudian tumpukan limbah itu disimpan di ruang khusus Tower 7 RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Sekali angkut, RSD Wisma Atlet bisa mengangkut 2 ton limbah medis corona. Dalam sehari petugas dapat mengangkut 3 kali yaitu pagi, siang, dan malam hari. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan bahwa limbah medis termasuk limbah penanganan Covid-19 perharinya dapat mencapai 383 ton.

Jumlah tersebut masih di bawah kapasitas pengelolaan limbah medis perharinya. 

"Memang fasilitas untuk kapasitas pengelolaan limbah B3 (beracun dan berbahaya) medis itu cukup,  angkanya 493 ton per hari," katanya usai rapat terbatas pengelolaan limbah B3 bersama Presiden Jokowi,  Rabu, (28/7/2021).

Meski kapasitas pengelolaan masih lebih tinggi dari jumlah limbah, namun kata dia, permasalahannya saat ini  yakni limbah B3 tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Presiden dalam Ratas kata Siti memerintahkan agar masalah pengelolaan limbah tersebut segera diselesaikan.

Baca juga: Penanganan Covid-19 Menyisakan 18.460 Ton Limbah Medis Beracun

"Semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis  yang infeksius harus kita selesaikan," katanya.

Salah satunya yakni masalah adanya Insinerator atau alat pembakar sampah yang belum berizin. Untuk permasalahan tersebut, KLHK memberikan  sejumlah relaksasi izin penggunaan insinerator.

BERITA REKOMENDASI

"Selain izin dipercepat, relaksasinya bahwa insinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius, dan terus diawasi oleh Kementerian LHK," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas