Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelesaian Revisi Perda Covid-19 DKI Tak Ditarget

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengatakan tak ada target pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyelesaian Revisi Perda Covid-19 DKI Tak Ditarget
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ketua DPRD DKI non definitif, Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengatakan tak ada target pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Sebab jajaran di Bapemperda ingin lebih dulu melakukan evaluasi pelaksanaan Perda tersebut, sebelum masuk dalam pembahasan terkait sanksi pidana sebagaimana usulan Pemprov DKI.

"Jadi, ini tidak ada target. Karena, kita ingin mengevaluasi dulu, evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020. Kita sedang tunggu laporan dari Pemprov DKI," kata Pantas saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Pantas menjelaskan dalam rapat terakhir, pihak Bapemperda telah meminta Pemprov DKI menyajikan data komperhensif tentang pelaksanaan Perda DKI Nomor 2/2020, berupa data implementasi di lapangan.

"Kemarin kan eksekutif sudah menyampaikan paparannya. Lalu, kita minta supaya dievaluasi, kita minta data implementasi perda secara komprehensif. Baru sampai di situ. Jadi, pada prinsipnya belum ada revisi," terang dia.

Diketahui dalam revisi Perda Covid-19 DKI itu, ada 3 pasal krusial yang diusulkan Pemprov DKI.

Yakni Pasal 28A terkait penyidikan, di mana selain kepolisian, Satpol PP juga diusulkan memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak kepolisian serta pengadilan negeri.

Baca juga: Polri Sebut Petugas dan Pengendara Tak Lagi Berbenturan di Posko Penyekatan PPKM

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, Pasal 32A dan 32B terkait sanksi bagi pelanggar prokes. Yaitu denda administratif Rp500 ribu - Rp50 juta, hingga pidana penjara 3 bulan. 

Saat ini Pemerintah Pusat memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pantas menyebut Perda Covid-19 tersebut akan tetap berlaku meski kebijakan PPKM sudah tak diterapkan. Mengingat Perda ini adalah Perda tahun lalu yang dibentuk untuk menghadapi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Perdanya kan Perda lama, tetap berlaku," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas