Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang, Dokumen Perjalanan Masih Jadi Syarat Naik KRL

Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan dan tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in PPKM Diperpanjang, Dokumen Perjalanan Masih Jadi Syarat Naik KRL
Tribunnews/Fandi Permana
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat memperpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di Jawa - Bali hingga 9 Agustus 2021 atau satu pekan ke depan.

Guna terus membantu menekan penyebaran Covid-19, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen perjalanan sebagai syarat naik KRL.  

"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).

Anne mengatakan petugas di lapangan akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen calon penumpang sesuai yang disyaratkan. 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut 3 Pilar Utama Pemerintah Kendalikan Covid-19

Adapun pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan, yakni:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

Berita Rekomendasi

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.

Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," terang Anne.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas