PPKM Diperpanjang, Dokumen Perjalanan Masih Jadi Syarat Naik KRL
Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan dan tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat memperpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di Jawa - Bali hingga 9 Agustus 2021 atau satu pekan ke depan.
Guna terus membantu menekan penyebaran Covid-19, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen perjalanan sebagai syarat naik KRL.
"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).
Anne mengatakan petugas di lapangan akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen calon penumpang sesuai yang disyaratkan.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut 3 Pilar Utama Pemerintah Kendalikan Covid-19
Adapun pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan, yakni:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," terang Anne.